Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia(10) Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Tektona, R. Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Priyatna, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta, Fikahati Aneka, 2002. dan telah mendapatkan Akreditasi A dari LAP Perpustakaan Nasional RI pada tahun 2018 yang lalu, dan direkomendasikan sebagai perpustakaan rujukan di. Menimbang Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase dan Pengadilan; Lalu, dalam Pasal 1 angka 10 UU No. JAKARTA, KOMPAS. permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut: a. Bahan Ajar Mata Kuliah PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF. 138, TLN NO. Sedangkan penyelesaian melalui non-litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar persidangan atau sering disebut dengan alternatif penyelesaian sengketa. Munir Fuady, Arbitrase Nasional (Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis), Citra Aditya Bakti,Bandung, 2003, hlm. Kendati telah ada berbagai aturan terkait arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa yang ada di Indonesia itu, ternyata pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi tantangan. ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Pihak ketiga dalam hal ini dapat dikenal sebagai arbiter yang bertugas untuk mendengar kan bukti yang telah diberikan oleh kedua belah pihak yang bersengketa dalam pengadilan, sebelum. Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. dengan pihak lain atau mitra dagangnya. Beberapa definisi penting dalam Undang-Undang. Alih Bahasa M. Secara umum, masyarakat Indonesia menyelesaikan sengketa dengan cara musyawarah dan menjadikan para tetua adat. ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA TESIS . Baca juga:. No 30 Th 1999) yang didasarkan atas perjanjian tertulis dari pihak yang bersengketa. Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan mengenai arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615 sampai dengan Pasal 651 Reglemen Acara Perdata (Reglement of de Rechtsvodering, Staatsblad 1847:52) dan Pasal 377 Reglement Indonesia Yang Diperbaharui (Het Herziene. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaProsedur Alternatif Penyelesaian Sengketa Asuransi oleh Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) Reditha Saras. Ketentuan mediasi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI. 57. Prof. Di Indonesia, arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui arbitrase diatur dalam Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Menyediakan jasa-jasa bagi penyelenggaraan penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya, seperti negiosiasi, mediasi, konsiliasi dan pemberian pendapat yang mengikat sesuai dengan Peraturan Prosedur BANI atau peraturan prosedur lainnya yang disepakati oleh para pihak yang berkepentingan. Pasal 70 UU No. Diajukan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Magister Kenotariatan NIKEN DYAH TRIANA, SH 0906 582 892 FAKULTAS HUKUM PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN DEPOK JULI 2011 . konsiliasi; dan c. Penyelesaian sengketa dengan jalur litigasi ini selanjutnya disebut sebagai Alternative Dispute Resolution/ADR atau Alternatif Penyelesaian Sengketa/APS. 42Lestari Rika. Munir Fuady, Arbitrase Nasional: Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, Citra aditya Bakti, Bandung, 2000 9. 1 Sekilas Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasal 1 angka 10 UU No 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), menyebutkan bahwa alternatif penyelesaian sengketa adalah “Lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, Aturan Hukum a. A. Upaya penyelesaian sengketa perdata dapat dilakukan di luar pengadilan negara melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. Pengetahuan dasar APS: Apa yang dimaksud dengan APS? Apa kelebihan APS dengan penyelesaian sengketa melalui pengadilan? Apa kekurangan APS dengan penyelesaian sengketa melalui pengadilan? Bagaimana APS diatur dalam perundang. Di dalam mediasi, seorang mediator mempunyai 2 macam peran yang dilakukan, yaitu:. UU No. Sengketa atau beda pendapat dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada iktikad baik dengan menyampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri. Peran Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis yang. Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa - Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 . Alternatif Penyelesaian Sengketa. UU No. Hal ini telah dijelaskan di Arbitrase sebelumnya yang sudah mengikat. Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Sinar Grafika. Nama :2 (dua) yaitu penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi) dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau sering disebut sebagai ADR (Alternative Dispute Resolution) atau non litigasi seperti mediasi, negosiasi, konsiliasi dan arbitrase. 1) persetujuan atau kesepakatan para pihak untuk memilih lembaga arbitrase yang akan digunakan. 3872. Faiz Mufidi, Alternatif Penyelesaian Sengketa Menurut Undang-undang no. Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelessaian sengketa Umum, Pasal 1 angka 10, merumuskan bahwa Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni. “Lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (isinya lebih cocok disebut UU ttg Arbitrase dan mekanismesecara nonlitigasi, diseutkan dalam UU no. perkara, Alternatif Penyelesaian Sengketa, prosedumya singkat dan langsung masuk ke pokok perkara dan masalah, penekanan biaya dan waktu, dengan asumsi kendali masih berada di tangan para pihak,. Sesuai yang tertuang pada pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa di luar peradilan umum yang berdasarkan pada perjanjian arbitrase secara tertulis oleh para para pihak yang. Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI adalah suatu badan yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia guna penegakan hukum di Indonesia dalam penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang terjadi di berbagai sektor perdagangan, industri dan keuangan, melalui arbitrase dan bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya antara. Maka dari itu, penting untuk mengetahui karakteristik masing. 2. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase). METODE PENELITIAN Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Atau tidak dipilih sama sekali maka otomatis pengadilan,” jelas Eko dalam Kuliah Umum “Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa: Hukum Acara BANI” yang diselenggarakan oleh Transnational Business Law Department, Fakultas Hukum. Disamping itu menurutnya,. Para pihak adalah subyek hukum, baik menurut hukum perdata maupun hukum publik. 2. “Penyelesaian sengketa melalui perjanjian arbitrase juga memberikan kemudahan bagi para pihak untuk berkomunikasi dengan arbiter”. Penyelesaian sengketa alternatif dipisah menjadi tiga jenis yaitu Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase. dan (5) UU No. 30/ 1999 ). Hal ini akan menjadi masalah pada saat Anda akan mengeksekusi putusan arbitrase. Pada. Prinsip atau asas-asas penyelesaian sengketa melalui arbitrase meliputi:Mekanisme penyelesaian sengketa konstruksi diantara para pihak lebih menekankan penyelesaian di luar jalur pengadilan. Alternatif penyelesaian sengketa (APS) atau yang dikenal dalam bahasa ingris dengan sebutan Alternative Dispute Resolutions (ADR), merupakan suatu rumusan untuk. trase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa pada tanggal 12 Agustus 1999 yang membuka lebar kesempatan untuk menyelesaiakan perkara-per-Prosedur Alternatif Penyelesaian Sengketa Arbitrase Tradisional Dan Modern (Online) Mochamad Basarah - Nama Orang; Tidak Tersedia Deskripsi. Arbitrase Merupakan alternatif penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, meskipun merupakan alternatif, namun putusan arbitrase serupa dengan proses peradilan, berkekuatan hukum tetap dan dilindungi oleh undang. Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang dipandang menyelesaikan sengketa dengan tujuan win-win solution, Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif. Menurut Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pada pasal 1 angka 10, alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau. (2011). 41Pasal 1 Angka (10) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Sy didampingi Wakil Ketua; H. Tarantang, J. HINGGA SAAT INI LEBIH DARI 900 KASUS BISNIS YANG DISELESAIKAN DI BADAN. 30 Tahun 1999 disebutkan bahwa: “Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang Alternatif Penyelesaian Sengketa menjelaskan ba hwa arbitrase (wasit) adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian Undang-undang (UU) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ABSTRAK: Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyelesaian sengketa perdata disamping dapat diajukan ke peradilan umum juga terbuka kemungkinan diajukan melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Sengketa dan perselisihan kerap kali terjadi, terutama dalam dunia bisnis. Sengketa dikenal beberapa tipologi yaitu Arbitrase, Konsultasi, Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, dan. Munculnya alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilatarbelakangi oleh lembaga peradilan yang dianggap sudah sarat beban (overloaded). Penyebutkan arbitrase sebagai ‘pilihan’ mengandung makna bahwa klien si advokat diberika alternatif menyelesaikan sengketa. Menunjuk kepada nama atau judul yang digunakan undang-undang ini, nampak bahwa arbitrase merupakan bentuk penyelesaian sengketa mendapatkan pengaturan lebih luas dengan tidakPengertian Pranata penyelesaian sengketa alternatif pada dasarnya merupakan suatu bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang didasarkan pada kesepakatan para pihak yang bersengketa. Tidak adanya sikap tersebut dapat mengakibatkan kegagalan penyelesaian sengketa alternatif. Jawaban atas pertanyaan ini dapat dirujuk pada UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pengumpulan bahan dilakukan melalui studi kepustakaan yakni dengan mempelajari sumber-sumber atau bahan tulis yang dapat dijadikan sebagai bahan dalam penulisan penelitian ini. ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Kn. bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyelesaian sengketa perdata disamping dapat diajukan ke peradilan umum juga terbuka kemungkinan diajukan melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa; b. Analisa data Dalam hal ini penyusun menggunakan analisa adeskriptif analisis, yaitu metode yang menggambarkan, menguraikan dan menafsirkan data yang terkumpul, yang juga tidak meninggalkan pendapat para ahli. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasal 1 ayat 10 “Alternatif penyelesian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur. dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Oleh sebab itu penulis memberikan judul Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif “Peran Serta Pengadilan dalam Penyelesaian Sengketa yang menyatakan Penyelesaian Sengketa Nasional dan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang. Yang membahas tentang arbitrase terdapat di dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009. 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang; UU No. Pengaturan tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa (negosiasi, mediasi, konsiliasi) hanya terdapat dalam 1 pasal saja, yaitu pasal 6, 1 Paper untuk acara Webinar tentang “Urgensi Pembaruan UU No. Fleksibilitas dalam prosedur dan persyaratan administratif Prosedur arbitrase sebagaimana yang telah diatur dalam Bab IV UU No. 3 (November 2005) 19 bisnis, maka mengakibatkan ekonomi biaya tinggi, serta dapat menguras potensi serta sumber daya perusahaan. Netral di sini artinya tak memihak kedua belah pihak yang. menurut Undang-Undang No. Pasal 1 butir 10 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyebutkan bahwa: “Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara. Arbitrase memiliki beberapa kesamaan istilah. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Konvensi New York 1958 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing. bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyelesaian sengketa perdata di samping dapat diajukan ke peradilan umum juga terbuka kemungkinan. Nomor Tambahan. Sinopsis Buku Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. (Yogyakarta: Gama Media 2008), hal. Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. 1 (2013). Hasil dan Pembahasan Landasan Penyelesaian Sengketa Mediasi di Pengadilan Agama dan BPSK Penyelesaian sengketa mediasi baik litigasi maupun non litigasi memiliki landasan hukum yang berbeda. Oleh karena itu perlu diatur dengan jelas mengenai penyelesaian sengketa bisnis dalam. Jika ingin pengadilan maka pilih pengadilan jika ingin arbitrase maka pilih arbitrase. Dokumen Peraturan : UU No. . Jadi. Dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para. 30 Tahun 1999, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang. Konsiliasi. (Adolf, 2016a: 17). 1. Bahwa peraturan perundang-undangan yang kini berlaku untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dunia usaha dan hukum pada. Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Download Free PDF View PDF. Arbitrase Hibrid (Hybrid Arbitration) merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa kontemporer. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa/UU Arbitrase). 56 Bambang Sutiyoso, Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Gema Media, Yogyakarta, 2008, hlm. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. 6 H. Terdapat perbedaan antara ke-empat jenis penyelesaian sengketa secara non-litigasi atau luar pengadilan : 1. Tampongangoy, Grace Henni. Jadi, Pemohon harus sudah siap dari segi bukti, alasan, legal standing, dan lain. engujian Undangp. Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa (APS): arbitration, alternative disputes resolution, ADR : suatu pengantar. MODUL 1 : MENGENAL ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DAN ARBITRASE MODUL 2 : PENGERTIAN NEGOSIASI DAN TAHAP-TAHAPNYA MODUL 3 : IMPLEMENTASI DARI NEGOSIASI. adversial adalah melalui pengadilan atau lembaga arbitrase. Perkembangan ini sejalan dengan arah globalisasi, di mana penyelesaian sengketa di luar pengadilan telah menjadi pilihan pelaku bisnis untuk menyelesaikan sengketa bisnis mereka. penyelesaia sengketa dan arbitrase, maka secara garis besar hukum acara pada arbitrase tidak sama denga beracara di Pengadilan Negeri. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyesuaian Sengketa). Sebagai sistem penyelesaian sengketa, Alternatif Penyelesaian Sengketa terdiri dari beragam cara-cara, dan berikut ini ialah penjelasan cara-cara tersebut. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”). 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alterantif Penyelesaian. Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli. dan penyelesaian sengketa yang bersifat tertutup dan. Sedangkan secara non-litigasi atau biasanya disebut Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), maka kita bisa merujuk pada arbitrase, mediasi,konsiliasi,dan negosiasi. 30, LN. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014. Menurut undang – undang No. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang. Oleh sebab itu, lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Pilihan Penyelesaian Sengketa diharapkan dapat memberikan “kepastian hukum penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase”. Yahya. E. (PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF) DAN COURT CONNECTED DISPUTE RESOLUTION (PENYELESAIAN SENGKETA TTANG TERKAIT DENGAN PENGADILAN J 147. Yogyakarta, Gama Media, 2008. “Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni. Undang-undang (UU) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ABSTRAK: Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,. Cit, hlm. Praktik penyelesaian sengketa melalui ADR ini sudah mulai dikenal oleh masyarakat Indonesia, terutama di kalangan pengusaha, walaupun frekuensinya masih. Beberapa juga membentuk berbagai program pelatihan dan pendidikan mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa memberikan definisi arbitrase sebagai cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (Dewi, 2019:48). 15Pasal (3) 16Pasal (9) Dalam memeriksa dan memutus suatu sengketa, arbiter atau majelis arbitrase selalu mendasarkan diri pada. Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan PP Nomor 50 Tahun 2000. Undang-Undang. Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. (1) arbitrase dan (2) alternatif penyelesaian sengketa. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyatakan bahwa selain dapat menyelesaikan melalui pengadilan niaga tetapi para pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. ”. Penyelesaian Sengketa Hak Cipta. Dalam Pasal 1 angka 9 UU Arbitrase, telah ditentukan sebagai. Dewasa ini, di Indonesia minat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase mulai meningkat sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Umum (UU Arbitrase). (Baca juga: Pengesampingan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata). Dalam keadaan demikian, posisi para pihak yang bersengketa sangat antagonis (saling berlawanan satu sama lain). , M. b. Dalam Notaris merangkap jabatan sebagai Arbiter juga tidak dapat lepas dari ketentuan. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa; UU No. Itulah alasannya, mengapa di setiap negara didirikan badan arbitrase dan keberadaannya sangat dibutuhkan. Kedua, dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasal 1 angka 10 dinyatakan " Alternatif Penyelesaian Perkara. Pengertian Arbitrase f. penyelesaian sengketa alternatif atau Alternative Dispute Resolution (ADR), yang dalam perspektif Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Alternative Dispute Resolution adalah suatu pranata penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan kesepakatan para pihak dengan mengesampingkan Alternatif penyelesaian Sengketa. Dalam penyelesaian sengketa melalui non-litigasi, kita telah mengenal adanya penyelesaian sengketa alternatif atau Alternative Dispute Resolution (ADR), yang dalam perspektif Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Alternative Dispute ResolutionSalah satu cara penyelesaian sengketa yang banyak dilakukan terkait dengan kepemilikan nama domain melalui arbitrase. Gramata Publishing. Secara umum arbitrase, mediasi atau cara-cara lain penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan di-equivalensi-kan dengan pemeriksaan1. Prinsip-Prinsip Umum Arbitrase.